1. Komitmen Keamanan Ekosistem Digital
DigiMarket Pro berkomitmen menciptakan pasar produk digital yang aman, bersih, legal, dan tepercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kami menerapkan kebijakan toleransi nol (zero-tolerance policy) terhadap penjualan produk-produk yang melanggar hukum, merugikan orang lain, atau membahayakan infrastruktur teknologi.
2. Kategori Produk yang Dilarang Keras Dijual
Penjual dilarang keras mengunggah, mempromosikan, atau memperjualbelikan produk dalam kategori berikut:
- Malware & Alat Serangan Siber: Script virus, trojan, spyware, ransomware, keylogger, exploit kits, botnet, tools phishing/scam, dan software pembobol sandi (brute force tools).
- Produk Bajakan & Pelanggaran HAKI: Source code curian, tema atau plugin berlisensi komersial yang di-crack/nulled, materi grafis tanpa izin pemilik hak cipta, atau buku bajakan.
- Akun Curian & Data Pribadi Ilegal: Akun streaming curian, akun media sosial hasil peretasan, database kebocoran data pribadi (NIK, KTP, data finansial), dan data carding (kartu kredit curian).
- Perjudian & Konten Terlarang: Script website judi online, bot taruhan, materi pornografi/eksplisit, konten kebencian, radikalisme, atau konten yang melanggar norma kesusilaan dan hukum Indonesia.
- Tools Penipuan & Manipulasi: Software bot penambah saldo palsu, pemalsu bukti transfer bank/QRIS, dan layanan pembuat dokumen palsu.
3. Pemindaian & Moderasi Berkelanjutan
Tim moderasi kami secara aktif memeriksa file yang diunggah. Kami juga menerapkan pemindaian otomatis terhadap arsip digital untuk mendeteksi script berbahaya seperti eval(base64_decode()), web shell, dan malware tersembunyi lainnya.
4. Sanksi atas Pelanggaran
Penjual yang terbukti melanggar pedoman ini akan dikenai tindakan tegas tanpa kompromi:
- Penghapusan produk terlarang dari marketplace seketika.
- Pembekuan Saldo Toko dan pembatalan pesanan aktif yang belum tuntas.
- Pemblokiran akun (banned) secara permanen tanpa pengembalian dana.
- Pelaporan data pelaku kepada pihak penegak hukum yang berwenang untuk tindak pidana siber berat.